Pembahasan Rencana Revisi Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Ruas Jalan Kewenangan Provinsi

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Sumsel Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, Ibu DR. Ekowati retnaningsih, SKM., M.Kes. dan dihadiri oleh Bappeda Kota Palembang, Dinas PU BM Provinsi Sumsel, Dinas PU BM Ogan Ilir, Dinas PU BM Oku Selatan, Dinas PU BM Lahat, Dinas PU BM Lubuk Linggau, Dinas PU BM Musi Rawas, dan Dinas PU BM Prabumulih.

Disampaikan oleh Ir. Hendrian, MT pada kesempatannya mengenai pengelompokan jalan menurut sistem jaringan jalan yang terbagi menjadi dua yaitu sistem primer dan sistem sekunder, kemudian pengelompokkan jalan menurut fungsi dan statusnya, fungsi jalan dalam system jaringan jalan primer, arahan penataan ruang dalam pengaturan fungsi jalan pada system jaringan jalan primer, prosedur penetapan status jalan, jaringan jalan nasional, serta kawasan strategis di Sumatera Selatan.

Pembahasan rencana revisi surat keputusan Gubernur tentang penetapan ruas ruas jalan Kewenangan Provinsi ini terkait pada wewenang Pemerintah, wewenang Pemerintah provinsi, serta wewnang Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian paparan dilanjutkan oleh perwakilan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan terkait fungsi dan jalan, diantaranya; simpul-simpul pusat kegiatan yang harus dihubungkan dengan jaringan jalan, pusat kegiatan nasional yang kawasan perkotaannya berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, pusat kegiatan wilayah yang kawasan perkotaannnya berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota, pusat kegiatan local yang kawasan perkotaannya berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa Kecamatan, sistem jaringan jalan, perubahan fungsi dan status jalan, dan proses penetapan fungsi dan status jalan.

Catatan terakhir yang disampaikan pada rapat tersebut bahwa usulan perubahan status jalan untuk dapat di sampaikan kepada PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 15 November 2015. (Admin)