Pembahasan Laporan Outline Business Case (OBC) Bantuan Teknis Konsultan PDF Monorail Palembang

Dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Bapak Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. dan dihadiri oleh Bappenas, Bappeda Kota Palembang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Dishubkominfo Provinsi Sumsel, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sumsel, Balai Besar Jalan Provinsi Sumsel, serta Konsultan PDF Monorail Palembang.

Agenda rapat ini disampaikan oleh Bapak, Ir. Hendrian, MT dalam rangka membahas mengenai monorail di Palembang dengan adanya perkembangan pada masa sekarang serta membahas masalah LRT.

Kemudian paparan disampaikan dari Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional / Bappenas, Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kedeputian Sarana dan Prasarana, membahas terkait mekanisme penyelenggaraan. Dalam hal ini penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Kesimpulan yang didapat dari Bappenas yaitu; Pembiayaan sebagian KPBU oleh PJPK dilakukan untuk meningkatkan kelayakan dari KPBU. PJPK akan menganggarkan kebutuhan pembiayaan sebagian KPBU tersebut dalam APBD, Pelaksanaan penetapan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan à Tunduk pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Perpres 38/2015, Pelaksanaan penetapan penyelenggara sarana perkeretaapian umum dilakukan dengan mekanisme perizinan dengan memenuhi persyaratan. 

Terakhir, paparan disampaikan oleh Konsultan PT. Taram terkait review OBC LRT Palembang, mengenai resume hasil review OBC, kajian hokum, kajian teknis, rekapitulasi lengkung horizontal LRT, kajian lingkungan, kajian ekonomi dan keuangan, kajian bentuk KPBU resiko dukungan dan pinjaman Pemerintah. Adapun kesimpulan yang didapat dari PT. Taram yaitu proses penyempurnaan studi menjadi Kajian Akhir Prastudi Kelayakan perlu dilakukan jika akan dilakukan KPBU, mempertimbangkan adanya Perpres No. 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Linght Rail transport di Provinisi Sumatera Selatan, maka area yang mungkin di-KPBU-kan bagian pengoperasian prasarana. (Admin)