Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016

Dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Bapak Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Dihadiri oleh Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Ibnu, Bappeda Muratara, unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Dinas Koperasi Provinsi Sumsel, BPBD Provinsi Sumsel, BP3MD Provinsi Sumsel, Balitbangnovda Provinsi Sumsel, Kesbangpol Provinsi Sumsel, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, dan diikuti dari unsur Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yaitu; Staf Bidang Sosial dan Budaya, Staf Bidang Prodatin, Staf Bidang Perekonomian, Staf Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Staf Sarana dan Prasarana, serta Staf UPTB Penataan Ruang Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Paparan pertama rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah percepatan pembangunan daerah tertinggal (RAD PPDT) Provinsi Sumatera Selatan ini disampaikan oleh Perwakilan Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam kesempatannya Bapak Ibnu, mensosialisasikan roadmap peraturan pemerintah nomor. 78 Tahun 2014 Tentang PPDT terkait; criteria daerah tertinggal, masalah perencanaan, cakupan aspek pembangunan, dan tujuan pelaksanaan PPDT. Tujuan PPDT adalah Mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nacional, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sedangkan Tujuan Pelaksaannya yaitu; untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar dari daerah teringgal.

Kemudian dilanjutkan paparan dari Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dalam kesempatannya Bapak Ir. Hendrian, MT mengemukakan terkait rancangan RAD PPDT yeng meliputi sistematika RAD PPDT Tahun 2016 mengenai arah kebijakan strategi RAD dan program PPDT yeng meliputi program RAD Tahun 2015 dan kegiatannya di Tahun 2016, kemudian meliputi kondidi umum daerah tertinggal.

Kesimpulannya, Pembangunan Daerah Tertinggal disinergikan dengan pembangunan Desa dan pembangunan Transmigrasi, serta memiliki pembagian kewenangan yang jelas dalam proses pembangunan maupun cakupan lokasi, dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam rancangan RPJMN 2015-2019 yang terdiri dari peningkatan IPM, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan, serta pengurangan jumlah sedikitnya 80 kabupaten daerah tertinggal pada 2019, diupayakan melalui sinergi dan integrasi dengan pembangunan desa dan pertumbuhan kawasan transmigrasi. (admin)