Rapat Sosialisasi SOP Mengatur Prosedur Pasca Konflik Sosial Kepada Kota Pagaralam, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten PALI di Provinsi Sumatera Selatan.

 Dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bapak Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes, rapat ini dihadiri dari unsur Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda Kota Pagaralam, Bappeda Kota Lubuk Linggau, Bappeda Kota PALI, Kesbangpol Kab. Pagaralam, Kesbangpol Kab. Lubuk Linggau, Kesbangpol Kab. PALI Serta diikuti unsur Asintel Kodam II/Sriwijaya, Kasi Intel Korem D44/Gapo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumsel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumsel, Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, Dinas Sosial Prov. Sumsel, Dinas Perkebunan Prov. Sumsel, Dinas Kehutanan Prov. Sumsel, Satpol PP Prov. Sumsel, dan Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumsel.

Tujuan rapat tersebut yaitu untuk mensosialisasikan SOP yang mengatur prosedur pasca konflik sesuai rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2015 (RA : 30) target B06 sebanyak 2 kali sosialisasi SOP kepada Kota Pagralam, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten PALI. Serta sebagai Best Practise bagi peserta rapat dalam membuat SOP pemulihan pasca konflik di Daerah masing-masing.

 Mengenai sosialisasi SOP ini, disampaikan Bapak Ir. Hendrian, MT bahwa SOP yang mengatur prosedur pasca konflik Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 11 Kegiatan yang melibatkan 13 instansi terkait di Provinsi Sumatera Selatan. Waktu yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan dalam SOP ini yaitu paling lama 14 hari dan paling cepat 2 hari. Kemudian kelengkapan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan SOP terdiri dari data tenaga ahli, alat pertanian, TIM dan sarana prasarana, serta menghasilkan output dari kegiatan SOP yang terdiri dari laporan, surat keputusan, kesepakatan dan berita acara. (Admin)