Rapat Koordinasi BKPRD Provinsi Sumatera Selatan Terkait Rencana Jalur Evakuasi Bencana di OKU

Rapat dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten OKU selaku Ketua BKPRD, Bappeda Kabupaten OKU, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten OKU, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU, Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU, Dinas PU Bina Marga Kabupaten OKU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Semen Baturaja serta PT. Gunung Pantara Barisan selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Dalam pembahasannya, BKPRD kabupaten OKU mengajukan permohonan fasilitasi pertimbangan terkait rencana jalur evakuasi bencana dalam RTRW Kabupaten OKU. Rapat tersebut dibahas karena dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten OKU yang sesuai dengan pola ruangnya telah ditetapkan jalur evakuasi bencana. Dimana Izin usaha atas nama PT. Semen Baturaja dan PT. Gunung Pantara Barisan berada pada jalur evakuasi.

Titik-titik koordinat lokasi masing-masing pemohon telah ditumpang susunkan dengan Peta Rencana Struktur Ruang dan Peta Rencana Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012-2032. Hal ini dilakukan mengingat belum tersedianya peta dengan skala yang lebih detail atau belum terseusun dokumen RDTR.

Pada Rencana Prasarana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana, diperoleh informasi bahwa lebih kurang setengah dari luasan lokasi setiap pemohon yang diajukan berada pada jalur evakuasi bencana. Lokasi PT. Semen Baturaja berada pada jalur evakuasi bencana banjir, dan PT. Gunung Pantara Barisan berada pada jalur evakuasi bencana longsor.

Adapun kesimpulan yang didapat dalam rapat tersebut yaitu :

1. Disarankan kepada BKPRD Kabupaten OKU agar masing-masing SKPD membuat kajian teknis terkait lokasi IUP dan jalur evakuasi bencana, berupa pertimbangan teknis sebagai dukungan dalam pemberian rekomondasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU.

2. Diminta kepada pihak PT. Semen Baturaja dan PT. Gunung Pantara Barisan selaku pemegang izin usaha (IUP) untuk melakukan KLHS IUP sebagai dasar dalam penentuan lokasi jalur evakuasi yang akan dideliniasi menjadi jalur evakuasi. Serta dapat memberikan kajian teknis dan detil lokasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten OKU.

3. BKPRD dapat memberikan pertimbangan teknis agar mengarah kepada peraturan perundangan yang berlaku khususnya dalam hal penataan ruang. (Admin)