Rapat ini membahas tentang Peningkatan Pelayanan Publik, Kawasan Perbatasan, Persiapan Pengembangan Inrfastruktur, serta Kendala dan Potensi kerjasama Antar Daerah. Agenda dalam rapat ini bermaksud untuk mengkoordinasi Pemerintah Provinsi Tetangga yang akan berbatasan dengan Kabupaten/Kota tujuannya untuk kepentingan publik dan kerjasama antar daerah yang merupakan pengupayaan oleh dua atau lebih daerah agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan kebutuhan bersama tentunya dengan arahan kebijakan dan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
Dalam konteks pengembangan wilayah dalam program kewilayahannya, kerjasama ini juga merupakan peluang pencapaian sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui perencanaan pembangunan daerah dan implementasi pengembangan wilayah yang sinergis dan selaras. Persiapan yang dilakukan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota tentunya melalui SKPD masing-masing inventarisasi objek yang akan bekerjasama dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.(Admin)