Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Ombudsman RI

Dalam Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah tanggal 25 Mei 2015 Pukul 16.00 s.d 17.30 WIB, disampaikan oleh Asisten IV Bidang Administrasi Umum Joko Imam Santosa, membuka rapat dan menyampaikan bahwa dengan maksud kunjungan kerja Ombudsman RI dalam rangka koordinasi guna mendapatkan masukan yang lebih detil dan memastikan data dan informasi secara lengkap terkait dengan permasalahan kawasan hutan Dangku II yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI dan Rombongan, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dan staf, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel dan staf, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan staf, Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatnan, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin serta Perwaiklan Perusahaan yaitu : PT. Perdana Sawit Mas, PT. Berkat Sawit Sejati dan PT. Bangun Tenera Sriwijaya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan DR. Ekowati Retnaningsih, SKM.,M.KES menyampaikan paparan terkait Historis, Kondisi Eksisting dan Dampak Terhambatnya Penetapan Dangku II Sebagai APL. Untuk itu akan dilakukan verifikasi ke lapangan yakni lokasi Dangku II guna melihat kondisi eksisting secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan yang telah diterima Ombudsman RI dengan fakta di lapangan, dan dengan hasil rapat serta verifikasi ke lapangan diharapkan proses di Ombudsman RI dapat lebih cepat guna dikeluarkan rekomendasi.

Kunjungan ke lapangan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2013 dan diikuti oleh Tim Ombudsman RI dan didampingi perwakilan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten Musi Banyuasin. Dalam Diskusi tersebut masukan baik dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan perwakilan perusahaan mengharapkan Ombudsman dapat menfasilitasi penyelesaian masalah Dangku II dan masukan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa dengan proses ini bisa mempercepat penetapan Perda RTRWP yang telah dibahas di Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan penundaan pembahasan sejak tahun 2014 yang lalu.

Sebelum penutupan rapat diawali dengan kesimpulan dari Asisten IV Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin memberikan dukungan data dan informasi secara lengkap guna membantu proses di Ombudsman RI dalam memfasilitasi berupa rekomendasi terkait dengan permohonan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap Revisi SK. Menhut 822/Menhut-II/2013. (Admin)