Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota Digelar Serentak se-Indonesia 2021

Namun penyelenggaran Pilkada serentak yang sesungguhnya baru akan digelar pada tahun 2021 mendatang. Pada tahun tersebut, seluruh Pilkada berbagai tingkatan, mulai Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, akan digelar secara bersamaan se-Indonesia.

Demikian diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Divisi Hukum, Pengawasan dan Sosialisasi Ahmad Naafi SH Mkn.

"Pilkada serentak berbagai tingkatan baru digelar tahun 2021. Karena untuk penyelenggaraan terdekat, tidak semuanya melakukan pemilihan kepala daerah meskipun digelar secara serentak," ungkap Naafi.

Naafi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia pada akhir 2015 atau awal 2016 merupakan yang pertama. Setelah itu pada 2017 dan 2018 kemungkinan tidak ada penyelenggaraan Pilkada, khususnya di Sumsel.

"Sementara 2019 akan digelar Pileg (Pemilu Legislatif). Jadi 2018 sepertinya tidak ada Pilkada. Dan 2021 menjadi yang pertama untuk penyelenggaraan serentak semua tingkatan," katanya.

Permasalahan internal yang terjadi pada beberapa Partai Politik (Parpol) harus segera berakhir sebelum pendaftaran bakal calon (Balon) Kepala Daerah dibuka.

KPU Sumsel yang tak ingin dipusingkan dengan adanya dualisme kepengurusan partai. Menurut alumni Fakultas Hukum Unsri, dualisme kepengurusan pada Partai Golkar dan PPP, jika tak segera bersatu dalam waktu dekat akan menimbulkan masalah. Terutama saat pendaftaran balon Kepala Daerah yang diusung partai tersebut pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Di Sumsel, ada tujuh Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Antara lain, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan (OKUS), OKU Timur (OKUT), Musi Rawas (Mura), Mura Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Kami (KPU Sumsel) tidak ingin menyebutkan mana kepengurusan yang sama pada dualisme yang terjadi dibeberapa partai. Karena itu kami berharap permasalahan tuntas sebelum pendaftaran balon Pilkada dibuka," kata mantan wartawan Sripo.

Berdasarkan jadwal semula, pendaftaran balon Kepala Daerah dibuka pada 26 Februari ini. Hanya saja, ini berlaku jika revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi UU.

Selain itu, jadwal pendaftaran balon kepala daerah tidak akan mengalami perubahan jika Pilkada tetap digelar akhir tahun ini juga atau tidak diundur pada 2016 mendatang.

Pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati tujuh Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) semula dijadwalkan dibuka pada 26 Februari 2015.

Namun berubahnya jadwal ini masih sangat memungkinkan andai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan (OKUS), OKU Timur (OKUT), Musi Rawas (Mura), Mura Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diundur pada 2016.

"Saat ini kita masih menunggu revisi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan disahkan pada 18 Februari ini. Dari situ akan terjawab kapan pelaksanaan Pilkada dan kepastian pendaftaran balon Pilkada," kata Naafi.

Rancangan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah disosialisasikan KPU RI berusaha mengakomodir berbagai masukan semua pihak dan sudah diajukan kepada pemerintah dan DPR.

"Mekanismenya, tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran balon. Setelah itu uji publik dan pendaftaran calon," terangnya.

 

http://palembang.tribunnews.com