Pemprov Sumsel Kaji Kenaikan Tarif Bus Antar Kota

Musni membenarkan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Organda setempat untuk menetapkan ongkos angkutan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk besarannya belum diketahui karena masih dalam pembahasan bersama instansi terkait, kata dia.

 

Pembahasan akan dilaksanakan secara bersama dan seteliti mungkin supaya ongkos angkutan umum tidak memberangkat semua pihak, baik pemilik kendaraan maupun masyarakat, katanya.

 

Sehubungan itu pihaknya sekarang ini sedang membahas masalah penyesuaian tarif, sehingga tidak memberatkan semua pihak.

 

Setelah ditetapkan ongkos tersebut pihaknya akan mengusulkan ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk dibuatkan surat keputusannya.

 

Yang jelas, ongkos angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) akan ditetapkan secepat mungkin supaya pemilik kendaraan tidak menaikan tarif yang tidak sesuai dengan ketetapan.

 

Sementara untuk ongkos kendaraan dalam kota dan kabupaten menjadi wewenang wali kota dan bupati setempat, sehingga penetapannya menjadi hak mereka.

 

Memang, kenaikan ongkos angkutan perlu disesuaikan dengan harga Bahan Bakar Minyak yang mengalami kenaikan sejak 22 Juni lalu, katanya. (ant)

 

sripoku.com