Tugas Dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan. Sebagai “dapur” perencanaan pembangunan di Bumi Sriwijaya, Bappeda memegang peran strategis dalam merumuskan arah kebijakan serta memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan nasional.

Dasar Hukum

Operasional dan tata kerja Bappeda Provinsi Sumatera Selatan saat ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan ini menjamin sinkronisasi nomenklatur dan fungsi perangkat daerah agar selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi

Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bappeda menyelenggarakan berbagai fungsi utama, antara lain:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rancangan awal hingga akhir dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
  • Koordinasi dan Sinkronisasi: Memastikan keselarasan perencanaan antara pusat dan daerah, serta antar sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk menjamin akuntabilitas dan pencapaian target kinerja.
  • Pelayanan Administrasi: Menyelenggarakan tata kelola administrasi, keuangan, dan sumber daya aparatur guna mendukung kelancaran tugas pokok organisasi.