Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan. Sebagai unsur penunjang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda berfungsi membantu Gubernur dalam menyusun, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bappeda berpedoman pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, dengan tujuan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat Sumatera Selatan. Melalui perencanaan yang terarah dan terukur, Bappeda berkomitmen menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Struktur organisasi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari Sekretariat, Bidang-Bidang Perencanaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki peran penting dalam mendukung perumusan kebijakan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, infrastruktur, sosial budaya, hingga lingkungan hidup.
Bappeda juga berperan aktif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan semangat kolaboratif dan inovatif, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berdaya saing, guna mendukung tercapainya Sumatera Selatan Maju Terus Untuk Semua.

