LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk jabatan Sekretaris Badan adalah Kewajiban pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai wujud transparansi, pencegahan korupsi, dan akuntabilitas, dengan data yang bisa diakses melalui situs resmi lembaga terkait atau portal KPK. Pejabat ini termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya secara berkala, dan datanya dapat ditemukan di website instansi atau portal data publik.
Categories & Tags
[changelog]
Similar Downloads
No related download found!



