LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat setingkat "Kepala Badan" adalah kewajiban melaporkan seluruh aset kepada KPK, termasuk keluarga inti, untuk transparansi dan pencegahan korupsi, dilakukan saat awal menjabat, akhir menjabat, dan periodik setiap tahun, dengan format elektronik melalui portal e-LHKPN KPK untuk pejabat Eselon I, II, pimpinan lembaga, BUMN, dan kepala daerah, yang dapat dilihat publik untuk memastikan pejabat hidup sesuai dengan hartanya.
Categories & Tags
[changelog]
Similar Downloads
No related download found!



