Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah merupakan salah satu pilar teknis di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab dalam merencanakan wajah fisik dan tata ruang Bumi Sriwijaya. Bidang ini memiliki peran krusial dalam menyelaraskan pembangunan infrastruktur strategis dengan pelestarian lingkungan serta pengembangan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan.

Tugas Pokok

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, serta penyusunan rencana program pembangunan di sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah agar selaras dengan target pembangunan daerah.

Fungsi Utama

Dalam menjalankan mandatnya, Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan berbagai fungsi strategis, antara lain:

  • Penyusunan Dokumen Perencanaan:
    Mengoordinasikan rancangan awal hingga akhir RPJPD, RPJMD, dan RKPD khusus pada sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah.
  • Perencanaan Tata Ruang:
    Mengoordinasikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi serta memastikan sinkronisasi antara program pembangunan dengan dokumen tata ruang.
  • Sinkronisasi Program Sektoral:
    Memverifikasi rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah mitra untuk menjamin keselarasan program lintas sektor.
  • Pengembangan Kawasan Strategis:
    Merumuskan konsep pengembangan wilayah yang mencakup kawasan strategis, daerah perbatasan, serta kawasan cepat tumbuh.
  • Manajemen Infrastruktur dan Lingkungan:
    Mengoordinasikan perencanaan transportasi, sumber daya air, sanitasi, air minum, hingga upaya pengendalian bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.

Struktur Organisasi

Bidang ini didukung oleh tiga subbidang spesialis yang bekerja secara sinergis:

  • Subbidang Infrastruktur:
    Berfokus pada perencanaan infrastruktur strategis daerah, sistem transportasi makro, serta pengelolaan sumber daya air dan irigasi.
  • Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup:
    Menangani penataan ruang, pengembangan kawasan perbatasan, aksi daerah berkelanjutan, serta mitigasi bencana (seperti pengendalian kebakaran hutan dan lahan).
  • Subbidang Prasarana Wilayah dan Permukiman:
    Bertanggung jawab atas pencapaian akses universal air minum dan sanitasi, penanganan kawasan kumuh, pembangunan perumahan, serta pengembangan konsep Smart Province.

Komitmen Pelayanan

Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah berkomitmen untuk mewujudkan konektivitas wilayah yang andal dan permukiman yang layak huni bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem demi masa depan generasi mendatang.