SUMATERA SELATAN Skemakan Bantuan Kemiskinan Sumsel Maju Untuk Semua (SMS) Tahun Anggaran 2020

Skema bantuan ini muncul atas inspirasi dari hasil kunjungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Selatan berkunjung ke Provinsi Jawa Tengah. Seperti yang dikatakan Joni Awaludin, Kepala Bidang Pemerintahan Keses dan Kesra mewakili Kepala BAPPEDA  Provinsi Sumatera Selatan,DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes tatkala memimpin rapat Pembahasan Rencana dan Skema Bantuan Kemiskinan Sumsel Maju untuk Semua (SMS) Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang Balaputeradewa Bappeda Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Oktober 2019 dan dihadiri oleh Inspektorat, Dinas Sosial, BPKAD, Biro Hukum dan perwakilan dari Bidang-Bidang di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan

Joni menyampaikan tentang  Inovasi Provinsi Jawa Tengah berupa Kartu Jateng Sejahtera (KJS) yang berbentuk bantuan berupa cash transfer. Sasaran penerima manfaat yaitu Basis Data Terpadu (BDT) masyarakat yang tidak produktif dengan bantuan sebesar 3 juta/orang/tahun. Sedangkan Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan berupa cash transfer ke BDT masyarakat yang lanjut usia dengan bantuan sebesar 2 juta/orang/tahun, Mengadopsi inovasi dari kedua provinsi tersebut, maka Pemprov Sumsel akan membuat program kartu SMS (Sumsel Maju untuk Semua), ujarnya

Selanjutnya diungkapkan juga bahwa,” Kartu SMS merupakan bentuk hadirnya Pemprov Sumsel dalam meningkatkan taraf hidup sekaligus memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat miskin yang tidak produktif, tegas Joni.

Berdasarkan data BDT, jumlah penduduk usia tidak produktif di dalam desil 1 mencapai 82.627 jiwa. Kota Palembang memiliki jumlah penduduk usia tidak produktif sebanyak sebanyak 21.738 jiwa, Sedangkan total RT yang tidak mendapatkan bantuan PKH  di desil 1 sejumlah 269.873 jiwa, dengan Kota Palembang sebagai Kota dengan RT tertinggi yang tidak memperoleh bantuan PKH. Sementara berdasarkan Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, Pemerintah dapat memberikan bansos kepada individu/ keluarga/ kelompok Masyarakat dan Lembaga Non Pemerintah, Bantuan dapat diberikan dalam bentuk 1) uang (digunakan untuk pendidikan, kesehatan, RTLH dan PMKS) melalui BTL RKA BPKAD, 2) Barang (digunakan untuk peningkatan kualitas rumah, listrik, air bersih) melalui BL RKA OPD bersangkutan, tambahnya.

   Saat diskusi, perwakilan “Dinas Sosial” menyarankan bahwa ,” Sasaran penerima manfaat PKH adalah keluarga. Untuk penerima manfaat program kartu SMS disarankan lebih baik tidak hanya yang ada di desil 1 namun juga desil 2, Perlu dijelaskan batasan lanjut usia dan tidak produktif (kategori dan umur). Jika ingin menyelaraskan PKH dan Kartu SMS, maka diambil dari desil 1 dan 2 sebesar 152.225 KK. Hingga saat ini total yang telah dibantu oleh PKH sebesar 57.492 KK, sehingga total yang belum dibantu sebanyak 94.735 KK, Namun syarat penerima PKH yaitu harus mempunyai KTP. Jika tidak mempunyai KTP, minimal memiliki NIK. Permasalahan yang banyak dijumpai adalah ada warga miskin yang tidak memiliki KTP sehingga tidak bisa diberi bantuan, tegasnya.

 Perwakilan Biro Hukum dalam kesempatannya mengingatkan bahwa,”  Yang perlu dipersiapkan dalam pemberian bantuan sosial yaitu penyiapan payung hukumnya. Payung hukum dapat berupa Peraturan Gubernur, Dalam rangka penyiapan payung hukum tersebut, maka dibutuhkan definisi operasional terkait bansos yang dimaksud dengan jelas, ungkapnya.

Di kesempatan terakhir pimpinan rapat menyampaikan bahwa,” Perlu dipikirkan bentuk bantuannya, apakah dalam cash transfer atau kartu yang dapat ditukarkan dengan barang seperti BPNT. Disamping itu disampaikan juga tentang tindaklanjut dari pertemuan ini agar  Bappeda Provinsi Sumsel  menghimbau melalui surat edaran Gubernur kepada Kabupaten/Kota untuk  menyiapkan sharing (misalnya minimal 10% dari total yang dianggarkan) supaya kegiatan yang dianggarkan dapat berkelanjutan. Sharing dapat berbentuk verivali atau laporan, tutupnya.