Visitasi dan Verifikasi Tim Juri terhadap Nominasi Simpul Jaringan Kategori Provinsi

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Parameswara Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Regina Ariyanti, ST mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M>Kes pada pukul 09.30 WIB.

Sesuai Perpres Nomor 27/2014 menyebutkan bahwa Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Setiap simpul jaringan baik Kementerian/Lembaga, TNI, Polri maupun Pemerintah Daerah diwajibkan mengimplementasikan 5 pilar JIGN yaitu kebijakan, kelembagaan, sumberdaya manusia, standar dan teknologi. Terbitnya Perpres Nomor 9/2016 menjadi momentum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran mekanisme berbagi data dan informasi geospasial sehingga pemanfaatan informasi geospasial diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/685A/SJ tanggal 2 Februari 2018 Tentang Penyiapan Infrastruktur dan Jaringan untuk Kebijakan Satu Peta bagi Pemerintah Daerah, bahwa Gubernur diwajibkan untuk menunjuk Unit Teknis OPD sebagai simpul jaringan dalam rangka pembangunan Jaringan Informasi Geospasial, yang bertanggung jawab dalam pencapaian target rencana aksi KSP

Pada tahun 2018 BIG kembali melakukan penilaian kepada simpul jaringan Kementerian/Lembaga, TNI, Polri maupun Pemda yang telah menerapkan penyelenggaraan JIGN dalam tata kelola pemerintahannya. Sebagai wujud pembinaan Penghubung Simpul Jaringan (PSJ), BIG akan memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga, TNI, Polri maupun Pemda yang berhasil mengembangkan simpul jaringan secara optimal. Penghargaan ini diharapkan mewujudkan tersedianya informasi geospasial yang mutakhir, handal dan dapat dipertanggungjawabkan.