Refreshing ISO 9001:2008

Hari pertama (Senin) pembukaan ISO ini dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan H. Riza Pahlawi, SE., M.Si pada hari kedua (Selasa).

Pertemuan ini dihadiri oleh Seluruh Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan dihadiri oleh Tim ISO yang dalam kesempatannya memaparkan terkait seputar ISO 9001:2008. Dokumentasi sistem manajemen mutu harus mencakup pernyataan terdokumentasi dari kebijakan mutu dan tujuan mutu, pedoman mutu, prosedur terdokumentasi yang diminta oleh standard internasional, dokumen yang diperlukan oleh organisasi untuk memastikan perencanaan, operasi dan kendali prosesnya secara efektif, dan rekaman yang diminta oleh standars internasional.

Kemudian dijelaskannya, jika terdapat kalimat "documented procedure" dalam standar internasional ini berarti prosedur harus ditetapkan, didokumentasikan, dilaksanakan, dan dipelihara. Jangkauan sistem manajemen mutu berbeda antara satu organisasi dengan lainnya tergantung pada; ukuran organisasi dan tipe aktifitas, kompleksitas proses dan hubungan antar proses, serta kompetensi dari karyawan.

Sementara itu tentang kebijakan mutu dikatakan bahwa untuk mewujudkan visi Bappeda Provinsi Sumatera Selatajnmenjadi lembaga perencanaan pembangunan yang kredibel maka dalam proses pelaksanaan Musrenbang, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pimpinan dan seluruh staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan bertekad; meningkatkan kuantitas dan kapabilitas SDM Perencanaan, meningkatkan kuantitas sarana prasarana pendukung perencanaan, meningktkan kualitas mekanisme, analisis dan terobosan perencanaan pembangunan, meningktakan kualitas koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan, serta meningkatkan pengendalian dan evaluasi pembangunan. Kebijakan ini diwujudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Organisasi harus melakukan audit internal pada selang waktu terencana untuk menentukan apakah sistem manajemen mutu memenuhi pengaturan seperti yang direncanakan pada persyaratan standard internasional ini dan pada persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh organisasi dan dilaksanakan dan dipelihara secara efektif.

Program ini harus direncanakan dengan mempertimbangkan status dan pentingnya bidang yang akan diaudit, seperti juga hasil audit yang lalu. Kriteria mencakup frekuensi dan metode audit harus ditetapkan pemilihan dan pelaksanaan audit harus memastikan keobjektifan proses audit. *Bappeda.SS