Workshop Orientasi Penyusunan RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2018-2023 bersema KEMENDAGRI tentang “Kebijakan serta Tata Cara Penyusunan RPJMD”

Workshop ini dilaksanakan selama 2 Hari terhitung 2 – 3 Agustus 2017. Pada hari pertama workshop dibuka oleh kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol.Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes yang kemudian di Narasumberi oleh Ir. Muhammad Hudori, M.Si (Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah) dan Ir. Suprayitno, MA (Kasubbid Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah).

Diawali Paparan oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah mengenai: Kebijakan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah pasca UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian disampaikannya bahwa pada saat penyusunan RPJMD harus sudah berdasarkan SIPD, adanya pembagian tim untuk menelaah RTRW, kemudian surat menteri yang menghimbau setiap Gubernur untuk menyusun Renstra agar mengecek RPJPD apakah masih sesuai dengan kondisi ekonomi Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat evaluasi rancangan akhir diharapkan membawa renstra karena seringkali target pembangunan daerah menjadi temuan BPK, waktu evaluasi termasuk dalam 6 (enam) bulan.

 

Paparan kedua dilakukan oleh Kasubdid Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah mengenai : Tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD yang diantaranya; Adanya perubahan pada revisi permendagri, pada bab VII, VIII bagaimana kinerja pada 5 (lima) tahun kedepan, untuk mewujudkan RPJMD yang berkualitas yaitu setiap bab harus memiliki keterkaitan, ada perbedaan prinsip pada bab IV, pada rancangan awal, dipastikan RPJMD sumsel disusun berdasarkan SIPD, Kabupaten/kota harus memastikan data SPM terpenuhi, serta visi yang dibuat dalam RPJMD harus detail dan dapat dimengerti.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam workshop tersebut yaitu; apabila revisi permendagri 54 sulit dilaksanakan, agar diberi masukan, untuk memperhatikan RPJPD apakah masih relevan atau tidak. Jika tidak, harus ada revisi RPJPD, pada rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJMD sistematikanya sama, tetapi kualitas berbeda, RPJMD yang dibuat yakni RPJMD yang menggambarkan strategi besar dalam memecahkan permasalahan daerah, serta RPJMD harus menjadi dokumen yang bisa mempromosikan daerah, oleh karena itu RPJMD harus dibuat dengan sangat baik. *Bappeda.SS