Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Mekanisme Penyusunan dan Dasar Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Selatan

Dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, H. Riza Pahlawi, SE., M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD didampingi Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung beserta stafnya, serta Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

 Dalam kesempatannya, H. Riza Pahlawi, SE, M.Si membuka sekaligus memaparkan terkait kunjungan kerja komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2013-2018.

RPJMD ini merupakan RPJMD ketiga dari tahapan pelaksanaan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain memuat visi, misi dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa bakti Tahun 2013-2018, juga berpedoman pada RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015-2025 dengan Visi "Sumatera Selatan Unggul dan Terdepan Tahun 2025"

Penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai pola dan struktur tata ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Wilayah Sumatera dan RTRW Provinsi Sumatera Selatan sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Selatan. Penyusunan RPJMD Sumatera Selatan juga memperhatikan arah kebijakan pengembangan wilayah Sumatera yang tercantum dalam Buku III RPJMN 2010-2014.

Tahun 2017, Provinsi Sumatera Selatan akan menyusun rancangan tehnokratik RPJMD (Rancangan Awal Sementara RPJMD)Tahun 2018-2023.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung memaparkan mengenai perubahan RPJP 2005-2025 akan melakukan revisi karena telah berjalan 12 tahun tentunya ada kebijakan Pemerintah, masih mengacu Undang-Undang lama Nomor 34 Tahun 2003 dibandingkan dengan yang baru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, serta mekanisme penyusunan.