Rapat Pembahasan Realisasi APBD dan APBN Triwulan II Tahun Anggaran 2016

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Pembangunan Bappeda Provinsi Ssumatera Selatan, M. Adhie Marthadhiewira, S.Sos, Pol. Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes dan dihadiri suluruh SKPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Maksud dan tujuan pembahasan dilakukan adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan perencanaan pembangunan Provinsi Sumsel, mengetahuai realisasi saran pembangunan Provinsi Sumsel, serta untuk mendapatkan informasi permasalahan dan kendala serta solusinya dalam pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Sumsel.

Dasar hukum meliputi PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja: pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi Pemerintah. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala Triwulan dan Tahunan.

Adapun mekanisme rapat yang disampaikan dalam pembahasan yaitu masing-masing SKPD untuk memaparkan paparannya selama 10 menit, mengenai realisasi fisik dan keuangan APBD 2016 (hingga agustus 2016) dan mengenai capaian RPJMD (Bab VIII dan Bab IX). (Bappeda SS)

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Pembangunan Bappeda Provinsi Ssumatera Selatan, M. Adhie Marthadhiewira, S.Sos, Pol. Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes dan dihadiri suluruh SKPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Maksud dan tujuan pembahasan dilakukan adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan perencanaan pembangunan Provinsi Sumsel, mengetahuai realisasi saran pembangunan Provinsi Sumsel, serta untuk mendapatkan informasi permasalahan dan kendala serta solusinya dalam pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Sumsel.


Dasar hukum meliputi PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja: pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi Pemerintah. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala Triwulan dan Tahunan.

Adapun mekanisme rapat yang disampaikan dalam pembahasan yaitu masing-masing SKPD untuk memaparkan paparannya selama 10 menit, mengenai realisasi fisik dan keuangan APBD 2016 (hingga agustus 2016) dan mengenai capaian RPJMD (Bab VIII dan Bab IX). (Bappeda SS)