Pemprov Sumsel Bentuk Tim Amankan 600 Hektar Hutan di TAA

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Ruslan Bahri mengatakan, pengamanan tersebut merupakan langkah preventif dari penyerobotan lahan dari oknum masyarakat atau pihak lain yang mengklaim kepemilikkan.

"Kita mencegah jangan sampai lahan pemerintah di TAA yang diproyeksikan sebagai KEK diserobot oleh pihak-pihak tertentu. Bisa saja oknum masyarakat atau yang lainnya," kata Ruslan usai rapat pengamanan areal TAA di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2015).

Ia menjelaskan, tim itu akan mengamankan areal hutan lindung seluas 600 hektar yang sudah disetujui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk beralih fungsi menjadi KEK. Izin alih fungsi itu sendiri sudah diajukan sejak era Syahrial Oesman menjadi Gubernur Sumsel tahun 2004-2008.

"Setiap saat tim pengamanan akan berpatroli untuk mengamankan aset pemerintah dari penyerobotan. Baik berupa sarana atau prasarana hingga hutan lindung sekitar 600 hektar yang telah disebutkan tadi. TAA harus bebas dari penyerobotan karena menjadi kawasan ekonomi baru di Sumsel," sebutnya.

Menurutnya, untuk mengamankan lahan tersebut Pemprov Sumsel dan Pemkab Banyuasin akan dibantu TNI/ Polri. Dia menjelaskan, langkah pertama untuk pengamanan lahan dimulai dengan melakukan pengukuran.

"Areal yang baru diterbitkan izinnya harus diperjelas. Kami sudah melakukan pengukuran, ada rencana akan memasang patok di kawasan tersebut. Baik itu di hutan lindung ataupun secara keseluruhan TAA," paparnya.

 

http://palembang.tribunnews.com