Pilkada Tujuh Daerah di Sumsel Kemungkinan Molor

Rizal menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten di provinsi tersebut di Palembang, Senin.

Menurut dia, payung hukum yang akan digunakan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.

Namun, lanjutnya, sebelum diberlakukan, terlebih dulu akan dilakukan revisi terhadap Perppu yang telah disetujui menjadi undang-undangkan itu.

"Undang-undang itu sendiri belum masuk dalam Lembaran Negara, sehingga mau membahas apa, revisi apa? Artinya masih menunggu," katanya.

Ia mengatakan, salah satu poin yang direvisi itu mengenai pengajuan calon kepala daerah, apakah hanya calon kepala daerah atau beserta wakilnya.

Selain itu, masalah penyelesaian sengketa pilkada apakah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) juga belum putus, kemudian masalah persentase dukungan dari partai politik dan dari jalur independen.

"Karena itu, pilkada di Sumsel bisa saja molor mengingat belum dimasukkannya undang-undang ini ke dalam Lembaran Negara," ujarnya.

Ia menyatakan, DPR RI memang menargetkan revisi selesai pada 17 Februari, hanya persoalannya apa yang mau direvisi, karena belum masuk dalam Lembaran Negara.

"Setelah 17 Februari nanti, DPR RI sudah masuk masa reses. Kalau pembahasannya pada April atau Mei, maka tidak akan terkejar lagi pelaksanaan pilkada pada tahun 2015," jelasnya.

Sementara mengenai pencalonan dirinya pada pilkada di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali), ia menuturkan, kalau ia masih menunggu dari hasil revisi Perppu itu.

"Kalau kita berjalan tidak pada relnya nanti salah, siapa yang akan kita ajak berpasangan, kemudian dukungan partai belum jelas, karena aturan dari KPU yang mengacu pada undang-undang itu juga belum selesai," katanya.

 

http://www.antarasumsel.com