Tarif Angkutan Umum di Sumsel Diperkirakan Naik 30 Persen

"Penghitungan berdasarkan jarak diperkirakan hingga 30 persen. Tapi kita tunggu kesepakatan terlebih dulu dalam rapat besok," kata Kepala Dishubkominfo Sumsel, Musni Wijaya kepada Sripoku.com, Selasa (18/11/2014).

Menurut Musni, pihaknya akan memanggil Organda, para perwakilan pengusaha angkutan dan Dishub di seluruh Kabupaten serta Kota.

Dalam rapat besok, akan ditetapkan kisaran tarif angkutan umum seperti bus, angkutan kota (angkot) dan kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Kalau AKAP diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan tarif AKDP menjadi wewenang Pemprov. Sementara bus dan angkot dibahas oleh Dishub Kabupaten atau Kota," terangnya.

Meski belum ada penetapan kenaikan, namun beberapa sopir angkot dan bus sudah mengubah tarif kepada penumpang.

Pantauan Sripoku.com, angkot Km 5-Ampera menarik bayaran Rp4.000. Begitu juga dengan bus kota trayek Bukit.

 

palembang.tribunnews.com