Pemprov Sumsel Akan Sesuaikan UMP Jika BBM Naik

Meskipun begitu, penetapan UMP ini yang akan berlaku pada 1 Januari 2015 mendatang, bisa dikaji ulang kembali jika ada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dikemudian hari.

"Penetapan UMP 2015 tetap jalan. Jadi sampai jalan tetap dikumpulkan dewan pengupahan. Nanti setelah kenaikan BBM diumumkan dan apa dampaknya? Baru kita kaji ulang, karena sekarang belum naik, dan menuntut 30 persen itu tidak pas,"kata Ishak Mekki, selepas menerima perwakilan buruh Sumsel di Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (30/10/2014).

Dijelaskan mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) ini, pengkajian ulang UMP nanti akan disesuaikan dengan dampak kenaikan BBM nantinya.

"Kalau ada imbas kenaikan BBM sangat signifikan, nanti ditinjau ulang dan disesuaikan,"ujarnya.

Ditambahkan Ishak, pihaknya nanti melalui Bupati/Walikota se-Sumsel untuk membentuk dewan pengupahan disetiap daerahnya masing-masing, agar mengetahui kebutuhan dasar.

"Nanti semua akan dibentuk dewan pengupahan untuk di daerah, kemudian melakukan survey sebelum digodok ketingkat Provinsi. Sementara untuk kompensansi kenaikan BBM nanti menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,"jelasnya.

 

sumsel.tribunnews.com