Pemprov Laksanakan Ganti Lahan Kawasan Ekonomi TAA

Hal ini karena pihaknya terus melakukan rapat koordinasi termasuk pendekatan kepada masyarakat akan ganti rugi lahan itu, kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Chandra usai rapat mengenai Kawasan Ekonomi Khusus di Palembang, Rabu.

Jadi berdasarkan aturan ada beberapa tahapan yang harus diikuti dalam ganti rugi lahan di antaranya perencanaan, persiapan termasuk penyerahan hasil, kata dia.

Pihaknya sekarang ini telah membentuk tim terdiri atas Biro Pemerintahan, Disperindag, PU Bina Marga termasuk pemerintah kabupaten dan kota, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan data lahan yang akan diganti rugi di Kawasan Ekonomi Khusus itu seluas 2.030 hektare dan tahap pertama 217 ha di antaranya dilaksanakan penggantian.

Sementara sebelum melaksanakan pembebasan lahan pihaknya akan memantau lokasi tersebut guna mencatat serta menginventaris kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

Mengenai jadwal sendiri, kata dia, akan dilaksanakan pertengahan November mendatang.

Memang, dokumen perencanaan itu dibuat pada 2012 dan pada 2015 akan ditargetkan untuk penyerahan hasilnya," jelas Edward.

Yang jelas Kawasan Ekonomi Khusus pelabuhan itu untuk mendukung perekonomian Sumsel karena di areal tersebut akan berdiri berbagai industri.

Selain itu Kawasan Ekonomi Khusus untuk menampung tenaga kerja terutama yang ada di daerah ini, kata dia.

 

www.antarasumsel.com