Ditjen Pajak Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak

"Beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, di antaranya menggalakkan penyuluhan, pembinaan, serta pemberian sanksi kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Fajar Julianto di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dalam membayar pajak masih rendah sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tersebut.

Secara kuantitas, dalam tiga tahun terakhir pihaknya berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan usaha di dua provinsi yang menjadi wilayah kerjanya itu, namun secara kualitas pendapatan negara dari pajak belum maksimal.

Berdasarkan data pada 2011, wajib pajak badan usaha tercatat 42.000 perusahaan, pada 2012 meningkat menjadi 47.000, dan pada 2013 jumlahnya mencapai 51.442 perusahaan.

Wajib pajak orang pribadi pada 2011 tercatat 584.000 orang, pada 2012 meningkat menjadi 683.000 orang, dan pada 2013 jumlahnya mencapai 736.000 orang.

Meskipun secara kuantitas jumlah wajib pajak mengalami peningkatan, katanya, mereka yang memenuhi kewajiban dengan baik dan membayar pajak sesuai ketentuan masih sedikit, di bawah 30 persen dari total wajib pajak yang terdata.

Dia menjelaskan rendahnya kesadaran masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membayar pajak, merupakan tantangan bagi petugas pajak di daerah itu untuk meningkatkan kesadaran itu.

"Kami berupaya melakukan tindakan persuasif terhadap wajib pajak badan usaha dan orang pribadi yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan penghasilannya," ujarnya.

Ia mengharapkan dengan tindakan persuasif itu, wajib pajak bersedia menghitung ulang penghasilannya secara jujur dan bersedia membayar pajak sesuai ketentuan secara rutin.

Jika wajib pajak yang dinilai membayar pajak tidak sesuai ketentuan dan dalam proses pembinaan tidak bersedia mengikuti petunjuk petugas pajak, pihaknya akan melakukan tindakan hukum secara tegas dan menerapkan denda secara maksimal bagi yang lalai membayar pajak.

 

www.antarasumsel.com