Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda mempunyai tugas membantu Kepala Bappeda dalam menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis, penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD/RKPD Perubahan, RKT, pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dan pengkoordinasian kerjasama antar daerah dan antar lembaga serta pengumpulan, pengelolaan, penyusunan, penganalisaan data dan informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan, Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Peencanaan Strategis mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Pemverifikasian rancangan Renstra dan Renja OPD mintra bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Pengkoordinasian penyusunan IKU dan PK OPD bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis;
  • Penyusunan bahan capaian kinerja pembangunan tahun berjalan dan arah kebijakan tahunan;
  • Pengkoordinasian hasil kesepakatan musrenbang kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
  • Pengkoordinasian pengusulan program/kegiatan melalui e-Musrenbangnas;
  • Penyusunan rancangan awal, rancangan, rancangan akhir RPJPD, RPJMD, RKPD/RKPD Perubahan dan RKT;
  • Penyusunan IKU dan PK Provinsi;
  • Pengelolaan e-planning;
  • Pengendalian evaluasi terhadap perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan hasil pelaksanaan pembangunan, tahunan, menengah dan panjang;
  • Penyelenggaraan koordinasi seluruh OPD Provinsi serta Bappeda/OPD kabupaten/kota berdasarkan hasil pengendalian, pemantauan dan evaluasi;
  • Penyusunan laporan triwulanan pelaksanaan rencana pembangunan untuk disampaikan kepada kepala bappeda dan diteruskan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta kementerian/lembaga;
  • Penyiapan bahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur di bidang pembangunan;
  • Pengelolaan e-monev capaian kinerja pembangunan sumsel baik yang bersumber dana APBD maupun APBN;
  • Pengevaluasian RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD kabupaten/kota;
  • Pengkoordinasian, penghimpunan, pengelola, penyajian, dan memberikan pelayanan data informasi potensi daerah dan statistik hasil-hasil pembangunan daerah;
  • Penghimpunan dan penganalisaan saran, masukan dan aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan program pembangunan strategis daerah;
  • Penghimpunan dan pemfasilitasian serta pengkoordinasian dengan bidasng-bidang tentang bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang akan dipergunakan dalam musrenbang RPJPD dan musrenbang RPJMD dan musrenbang RKPD provinnsi dan kabupaten/kota;
  • Penghimpunan dan pemfasilitasian serta pengkoordinasian dengan bidang-bidang terkait dengan pengelolaan data dan informasi;
  • Pengembangan sistem data dan informasi perencanaan pembangunan daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengendalian dan pelaporan sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengendalian dan pelaporan;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra subbidang pengendalian dan pelaporan;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang pengendalian dan pelaporan;
  • Melakkan koordinasi sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang pengendalian dan pelaporan;
  • Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang pengendalian dan pelaporan;
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang pengendalian dan pelaporan;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang pengendalian dan pelaporan;
  • Melakukan penyusunan laporan triwulanan pelaksanaan rencana pembangunan untuk disampaikan kepada kepala badan dan diteruskan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta kementerian/lembaga terkait;
  • Melakukan pengendalian terhadap penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, menengah dan panjang;
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, menengah dan panjang;
  • Menyusun laporan triwulanan pelaksanaan rencana pembangunan untuk disampaikan kepada kepala badan dan diteruskan kepada gubernur melalui sekretari daerah serta kementerian/lembaga terkait;
  • Mengkoordinasikan kerjasama antar daerah dan antar lembaga;
  • Mengelola e-monev capaian kinerja pembangunan sumatera selatan baik yang bersumber dana APBD maupun APBN; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Evaluasi;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Evaluasi sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang evaluasi;
  • Memverifikasikan rancangan Renstra dan Renja OPD mitra subbidang evaluasi;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang evaluasi;
  • Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD di bidang evaluasi;
  • Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD provinsi di bidang evaluasi;
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang evalausi;
  • Melaksanaan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang evaluasi;
  • Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan OPD/instansi periode sebelumnya;
  • Menyiapkan bahan laporan LKPJ Gubernur di bidang pembangunan;
  • Melakukan evaluasi terhadap penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, menengah dan panjang;
  • Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, menengah dan panjang;
  • Melakukan koordinasi seluruh OPD provinsi serta bappeda/OPD kabupaten/kota berdasarkan hasil pengendalian, pemantauan dan evaluasi;
  • Melakukan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBN kabupaten/kota; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas :

  • Menghimpun dan memnfasilitasi serta mengkoordinasikan dengan bidang-bidang tentang bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang akan dipergunakan dalam musrenbangda RPJPD, musrenbangda RPJMD dan musrenbangda RKPD provinsi dan kabupaten/kota;
  • Mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan;
  • Melaksanakan pelayanan informasi dan komunikasi kepada pengambil kebijakan berupa penyampaian bahan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis pembangunan;
  • Melaksanakan penyusunan kebutuhan data dan informasi pembangunan daerah;
  • Melaksanakan pengolahan, pemutakhiran dan analisa data dan spasial dan nonspasial pembangunan daerah;
  • Menyiapkan bahan verifikasi, pemutakhiran, analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana pembangunan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan memelihara statistik hasil-hasil pembangunan;
  • Menyusun bahan capaian kinerja pembangunan tahun berjalan dan arah kebijakan tahunan;
  • Melakukan koordinasi terhadap hasil kesepakatan musrenbang kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
  • Melakukan koordinasi pengusulan program/kegiatan melalui e-musrenbangnas;
  • Menyusun rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJPD, RPJMD, RKPD/RKPD Perubahan dan RKT;
  • Menyusun IKU dan PK Provinsi;
  • Mengelola e-planning; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.